Rabu, 05 Mei 2010

apa itu SNI, SNEEL & DOT


Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008, Pemerintah mewajibkan seluruh pengendara sepeda motor menggunakan helm yang telah lulus standarisasi nasional dan mendapatkan label SNI.

Seperti halnya peraturan pemerintah yang lain, peraturan baru biasanya memiliki pro dan kontra tersendiri. Ini bisa dilihat pada situs detik yang mengumpulkan jenis pro dan kontra beserta dengan alasannya tersendiri (lihat pro dan kontra).
Pro Kontra

Mereka yang pro rata-rata mengatakan bahwa ini bagus untuk Indonesia agar semuanya standar dan ini memang demi keamanan dan kenyamanan berkendara. Rata-rata yang mengatakan pro kalau saya lihat tidak begitu tahu tentang teknologi helm dan kualitas standar helm ber-SNI. Mereka yang kontra (saya termasuk kontra kali ya) rata-rata merupakan bikers sejati mengungkapkan kekecewaannya mengenai standar helm SNI ini karena memang helm yang mereka miliki tidak mempunyai standar SNI. Tetapi jangan salah helm yang mereka miliki lebih mahal dan standar yang diterapkan adalah standar luar negri.

Sesuatu yang baru wajar mendapat pro dan kontra. Sesuatu yang diatur saja terkadang masih ruwet, apa lagi yang tidak diatur. Inilah titik tengah kenapa helm dengan standar SNI wajib digunakan.

Alasan Kontra Biker



Saya bertanya kepada anda, mungkinkah helm diatas memiliki standar SNI?

Helm diatas adalah Helm Nolan Xlite X602 dan helm tersebut dipakai pada ajang MotoGP-WSBK. Namun demikian helm yang terlihat sangat aman tersebut tidak ber SNI , dengan katak lain helm diatas tidak ber-SNI. Namun demikian jangan salah tangkap dulu mengenai kualitasnya. Helm diatas malah mendapat sertifikat dari -SNELL-FIM.

Helm standar SNELL dan DOT

Bagi yang belum tahu, SNELL MEMORIAL FOUNDATION merupakan lembaga institusi standar independen yang tidak terikat pada regulasi Negara. Lembaga ini diakui memiliki standar tinggi dan didukung oleh banyak pabrikan helm kelas dunia. Bahkan SNELL melakukan pengujian lebih ketat dari standar pemerintah amerika. SNELL bahkan memiliki spesifikasi yang sangat spesifik meliputi tipe dan ukuran.

Beberapa merek Helm yang memiliki kualifikasi SNELL antara lain AGV, Arai, Astral-X, Astro-TR, Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, X-Eleven, dan XR-1000

Salah satu lembaga sertifikasi helm lainnya adalah DOT. DOT merupakan singkatan dari Departement of Transportation di amerika dengan kode FMVSS 218. Helm yang memiliki stiker DOT adalah helm yang telah lulus uji produk yang dilakukan oleh NHTSA (National Highway Traffic Safety Association). Helm dengan stiker DOT banyak ditemukan di pasaran antara lain dengan merek KYT, MDS dan helm lain yang mereknya gak terlalu saya hafal.

Sebetulnya helm dengan sertifikasi SNELL dan DOT merupakan sertifikasi yang diakui oleh International dan diadopsi oleh 50 negara besar di dunia diantaranya negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang. Lantas apakah helm dengan standar SNI jauh lebih aman daripada standar SNELL atau DOT?

Helm Standar SNI

Nah sebelum kita menjelajah lebih jauh, baca dulu deh standarisasi helm SNI. Sebetulnya undang-undang tidak menjelaskan secara rinci spesifikasi helm SNI, namun demikian ada patokan khusus helm SNI sbb (diambil dari blog diviarsa):

kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm terbuka (open face) dan tertutup (full face). helm terbuka memiliki konstruksi bagian yang menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping, sedangkan full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.

helm yang standar harus memiliki tempurung, lapisan pelindung bagian dalam untuk menyerap energi benturan, pelindung muka, bantalan kenyamanan, lapisan pengaman, alat penahan, tali pemegang, penutup dagu, pet, penutup wajah bagian bawah, lubang ventilasi, lubang pendengaran, jaring helm, dan bidang dasar kepala

Apakah SNI lebih bagus dibanding SNELL / DOT

Orang Indonesia sering menyebutkan ada harga ada rupa. Ini ternyata juga berlaku pada helm lho. Harga helm keluaran SNELL / DOT berbanding lurus dengan kualitas helmnya. Kalau penasaran dengan yang namanya harga helm intip deh list harga berikut (dianbil dari ducati monster) :

Arai (4-8 juta)
Airoh (1-3 juta)
Agv (1-7 juta)
Bieffe (2-5 juta)
Caberg (4-8 juta)
Dainesse (2-4 juta)
Givi (1-3 juta)
Nolan (2-6 juta)
Rheos (2-3 juta)
Shark (2-4 juta)
Shoei (4-8 juta)
Vemar (2-6 juta)
Xlite (3-6 juta)

Nah bagaimana dengan harga helm ber SNI?

BMC (95rb - 400rb)
Hiu (65rb - 200rb)
dll.

Tips Memilih Helm
Selain sertifikasi dari Snell atau DOT, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah helm tersebut berkualitas baik atau tidak. Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :

1. Memiliki ukuran proprosional - tidak terlalu besar atau sebaliknya
2. Tidak kopong - Bila di ketuk bagian batoknya tidak berbunyi nyaring
3. Tidak lentur - Helm di posisikan terbalik bila kedua sisinya ditekan tidak berubah bentuknya
4. Memiliki ketebalan stirofom sekitar 1 cm dan terdapat lapisan busa setebal 1 cm pada bagian depan
5. Jarak dari mulut pemakai dengan ujung helm sekitar 1-1.5 cm
6. Kaca helm tidak terlalu tipis, ketebalannya sekitar 2-3 mm
7. Terbuat dari bahan Plastik atau Karbon Kevlar

Helm yang baik tentunya berbeda dengan helm yang hanya menarik dari segi penampilanya. Kadang untuk mengetahui kualitas helm tersebut baru terlihat setelah dipakai.

1. Helm dengan ukuran yang pas, tidak terasa “oblak” saat di pakai
2. Suara kendaraan lain terdengar jelas meski kaca helm tertutup
3. Kaca helm tidak mudah mengembun maupun kemasukan angin
4. Ketika ventilasi helm dibuka hembusan angin masuk melalui lubang ventilasi tersebut

Pemerintah Mewajibkan Helm ber SNI apakah semua helm tanpa logo SNI akan ditilang?

Menurut detik, polisi belum menilang helm non SNI di Jakarta, namun saya rasa ini hanya masalah waktu, seiring dengan banyaknya pengguna helm ber SNI helm non SNI pasti akan ditilang juga. Adalah wajar bagi polisi untuk menilang pengguna jalan yang tidak menggunakan helm standar, namun demikian banyak orang bertanya apakah pengguna helm dengan kualitas jauh diatas SNI (jauh diatas standar yang ditetapkan pemerintah) juga akan kena tilang?

Helm SNI dan peraturan menteri perindustrian

Sebetulnya agak aneh ketika saya membaca bahwa yang mewajibkan helm ber SNI adalah peraturan menteri perindustrian. Saya melihat adanya satu hal bernuansa bisnis disini. Memang industri helm di Indonesia harus dilindungi salah satunya dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan penggunaan helm ber SNI, namun demikian patut dilihat juga kalau yang menjadi alasan adalah keselamatan maka harusnya peraturannya adalah helm yang digunakan minimal ber-SNI. Dengan demikian helm dengan kualitas jauh diatas standar SNI seperti SNELL dan DOT masih boleh dipergunakan.

Tidak ada komentar: