Jumat, 05 Desember 2014

Honda Bikers Day 2014 - Bali

November ini menjadi kegiatan event tahunan salah satu merk motor di tanah air. Ya.. HBD2014 atau lebih dikenal Honda Bikers Day yang di laksanakan di pantai Pandawa Bali. Mod memberikan apresiasi sebesar besarnya kepada Bro Bambang, Ipoel dan Boedi sebagai perwakilan HMPC Cikarang dalam acara event terbesar tahun ini. Acara ini dihadiri lebih dari 10.000 bikers yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam acara ini memang banyak diwarnai kegiatan salah satunya tari kecak, kodar rame-rame dan pelestarian terumbu karang. Serta tak lupa hiburan band dan sexy dancer merupakan pelengkap sajian acara biker.
tari kecak

Satu Hati Harmoni Indonesia yang menjadi tema HBD tahun ini terinspirasi dari besarnya semangat kebersamaan dan kesedian ribuan bikers untuk hadir di setiap tahun pelaksanaan HBD. Acara ini menjadi bentuk apresiasi AHM atas kesetiaan terhadap produk sepeda motor Honda dan kekompakan mereka dalam menggerakkan sesama pecinta sepeda motor Honda dalam satu wadah yang juga aktif melakukan beragam kegiatan yang positif bagi masyarakat, ”ujarnya.
 hiburan band

Melalui sarana tersebut tercatat ribuan bikers yang tergabung dalam beberapa Paguyuban atau Asosiasi sepeda motor Honda akan menghadiri pagelaran HBD 2014, antara lain 319 bikers dari region Sumatera, 7.148 bikers dari region Jawa, 887 bikers dari region Bali dan Nusa Tenggara, 129 bikers dari region Sulawesi, 17 bikers dari region Maluku dan Papua. 

narsis dulu

Selain sebagai media untuk saling bertukar pikiran tentang sepeda motor Honda dan aktifitas komunitas dari masing-masing daerah, HBD 2014 juga memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pelestarian kebudayaan Indonesia. Dengan semangat pelestarian budaya tersebut, diadakanlah pagelaran raya Tari Kecak yang ditarikan bersama oleh penari asli Bali bersama ribuan bikers sepeda motor Honda. Pagelaran raya Tari Kecak ini juga dicatat oleh Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Tari Kecak kontemporerbikers dengan jumlah penari terbanyak.  




Senin, 22 September 2014

Pengertian STNK dan Perhitungan Pajaknya...


Sosialisasi : 

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a, bagi setiap pengemudi yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, dikenakan denda Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b, bagi setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan/tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang Sah, denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)


Pengertian STNK dan Perhitungan Pajaknya...

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Berikut istilah yang tercantum di STNK:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10%
dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan
motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual
motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai
jual motor.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) :
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak
dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik
nama dikenai biaya ADM.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.

Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-

Demikian semoga dapat dipahami.


sumber: Divisi Humas Polda Metro Jaya